Pengantar


F

enomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.

Untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berintegritas dan menciptakan lingkungan kampus yang aman maka Universitas Lambung Mangkurat Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Saat ini salah satu fokus isu yang terjadi di dunia pendidikan perguruan tinggi, khususnya di Universitas Lambung Mangkurat, adalah mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan urgensi realisasi amanat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudsristek) untuk menjadikan lingkungan perguruan tinggi yang sehat, bermoral, berintegritas, dan bebas dari kekerasan seksual, sehingga terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual yang mendasari dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKS ULM).


Tugas Satgas PPKS ULM

1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

2. melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.

3. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;

4. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;

5. menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;

6. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;

7. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;

8. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan

9. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan


Wewenang Satgas PPKS ULM

1. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli.

2. Meminta bantuan Pemimpin perguruan tinggi untuk menghadirkan Saksi, Terlapor, Pendamping dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.

3. Melakukan Konsultasi terkait penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan tetap mempertimbangkan kondisi keamanan, dan kenyamanan korban.

4. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor dan/atau terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.


Ruang Lingkup

Individu atau sekelompok orang yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan Permendikbudristek PPKS adalah :

1. Mahasiswa

2. Pendidik

3. Tenaga Kependidikan

4. Warga Kampus

5. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridahrma Perguruan Tinggi.


Visi ;

Mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar/ asasi mahasiswa untuk mencapai Kesejahteraan,Perlindungan dan Penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap Mahasiswa/i dalam kehidupan kampus, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Misi ;

• Meningkatkan pemenuhan perlindungan hak-hak mahasiswa untuk terciptanya zona merdeka belajar

• Penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap mahasiswa/i

• Peningkatan kemampuan kelembagaan dalam melaksanakan program sesuai amanah Kemendikbud No. 30 Tahun 2021 untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di Universitas Lambung Mangkurat


Tujuan dan Kegunaan

1. Tujuan yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah :

1.1. Meningkatkan pemenuhan perlindungan dan penghargaan pada hak-hak mahasiswa/i dalam rangka mencapai program Merdeka belajar.

1.2. Meningkatkan kualitas lingkungan yang mendukung mahasiswa/i baik dalam aspek fisik, tatanan nilai, kebijakan, maupun dukungan universitas.

1.3. Meningkatkan kemampuan kelembagaan dalam upaya menghapus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

2. Kegiatan yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah :

2.1. Terpenuhinya hak mahasiswa/i dan terlindunginya hak mahasiswa/i dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.

2.2. Menyamakan persepsi/pemahaman dan pengetahuan masyarakat, mahasiswa pendidik, peserta didik dan aparat pemerintah mengenai UU No. 30 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

2.3. Memberikan advokasi penuh kepada korban kekerasan seksual di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat